Pengertian : Uji Konsekuensi Informasi Publik adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh puskesmas terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Informasi Publik yang dikecualikan Tahun 2024 di UPTD.Puskesmas Baru Tengah, terdiri atas :

  1. Rekam Medis

  2. Dokumen dan Informasi Kepegawaian yang bersifat pribadi

  3. Informasi yang menyangkut Rahasia Kedokteran

  4. Informasi surat-surat yang bersifat rahasia

  5. Informasi hasil rapat yang bersifat tertutup

  6. Data dan Informasi terkait penelitian yang bersifat medis

  7. Internet Protokol/ IP address Private

 8. Memorandum atau surat-surat antar Badan public atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasikan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau peradilan

 


Untuk Permohonan Informasi yang dikecualikan agar menghubungi Admin PPID melalui nomor hotline Puskesmas Baru Tengah 082157803692