Informasi Dikecualikan
Pengertian : Uji Konsekuensi Informasi Publik adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh puskesmas terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Informasi Publik yang dikecualikan Tahun 2024 di UPTD.Puskesmas Baru Tengah, terdiri atas : 1. Rekam Medis 2. Dokumen dan Informasi Kepegawaian yang bersifat pribadi 3. Informasi yang menyangkut Rahasia Kedokteran 4. Informasi surat-surat yang bersifat rahasia 5. Informasi hasil rapat yang bersifat tertutup 6. Data dan Informasi terkait penelitian yang bersifat medis 7. Internet Protokol/ IP address Private 8. Memorandum atau surat-surat antar Badan public atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasikan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau peradilan
|
Untuk Permohonan Informasi yang dikecualikan agar menghubungi Admin PPID melalui nomor hotline Puskesmas Baru Tengah 082157803692