TUJUAN PUSKESMAS:

Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas Baru Tengah memiliki tujuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang:

  1. memiliki perilaku hidup sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
  2. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
  3. hidup dalam lingkungan sehat; dan
  4. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

FUNGSI PUSKESMAS:

Puskesmas Baru Tengah menjalankan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Kesehatan Masyarakat, yaitu:

  1. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Baru Tengah; dan
  2. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Baru Tengah.