Tugas dan Fungsi
TUJUAN PUSKESMAS:
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas Baru Tengah memiliki tujuan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang:
- memiliki perilaku hidup sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
- mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
- hidup dalam lingkungan sehat; dan
- memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
FUNGSI PUSKESMAS:
Puskesmas Baru Tengah menjalankan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Kesehatan Masyarakat, yaitu:
- penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Baru Tengah; dan
- penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerja Puskesmas Baru Tengah.