NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

Kartu identitas: KTP/KTA/SIM/KK

Kartu BPJS (bila ada)

Kartu Berobat Puskesmas (Khusus pasien lama)

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket Pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium) bila diperlukan
  5. Pemberian terapi atau resep dokter
  6. Pengambilan obat di Depo Farmasi
  7. Penyelesaian Administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pasien Pulang/dirujuk.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

10-60 menit (sesuai dengan jenis kasus dan tindakan)

4.

Biaya/ tarif

Pasien Umum

Tarif sesuai dengan PERWALI No 35 tahun 2018

Pasien BPJS: Gratis.

Pembayaran tindakan hanya untuk tindakan yang diluar indikasi medis

5.

Produk Pelayanan

  1. Konsultasi Gigi
  2. Pembersihan Karang Gigi
  3. Penambalan Gigi
  4. Pencabutan Gigi

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui:

  1. SMS/WA/Telpon: 081257803692
  2. Kotak saran
  3. Facebook: Puskesmas Baru Tengah
  4. Instagram: @puskesmasbarutengah
  5. Email: pbarutengah@gmail.com
  6. Website: pkmbarutengah.balikpapan.go.id
  7. Duta Si MANTAP